Bakamla Helvetia beroperasi dengan mengacu pada berbagai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia guna menjaga keamanan dan keselamatan di perairan Helvetia. Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas Bakamla Helvetia:
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Mengatur pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut serta perlindungan terhadap sumber daya kelautan. Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi Bakamla dalam menjalankan tugas pengawasan dan pengamanan perairan Indonesia, termasuk wilayah Helvetia. - Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2010 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Mengatur tentang tugas, kewenangan, dan fungsi Bakamla dalam menjaga kedaulatan dan keamanan laut di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Helvetia. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bakamla untuk melakukan patroli, penegakan hukum, dan tindakan lainnya di laut. - Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Mengatur tentang keselamatan pelayaran dan kewajiban bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia. Bakamla Helvetia bertanggung jawab untuk memastikan kapal yang melintas di wilayah Helvetia mematuhi peraturan ini, termasuk pemeriksaan dokumen dan keamanan kapal. - Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
Berfokus pada perlindungan sumber daya perikanan, mencegah kegiatan ilegal seperti Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) fishing. Bakamla Helvetia memainkan peran penting dalam mengawasi dan menindak aktivitas perikanan ilegal di perairan Helvetia. - Peraturan Kepala Bakamla (Perka Bakamla)
Merupakan pedoman teknis yang mengatur prosedur operasional standar (SOP) dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, termasuk pengawasan, patroli laut, dan penegakan hukum. Perka ini mencakup tata cara pemeriksaan kapal, penindakan terhadap pelanggaran hukum maritim, serta koordinasi dengan instansi terkait. - Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Mengatur tentang pengelolaan dan perlindungan laut, termasuk larangan perikanan ilegal dan pengawasan terhadap keberlanjutan sumber daya kelautan. Bakamla Helvetia bekerja sama dengan KKP untuk menindak aktivitas perikanan ilegal yang dapat merusak ekosistem laut. - Konvensi Internasional tentang Hukum Laut (UNCLOS)
Sebagai negara pesisir yang mengacu pada konvensi internasional ini, Indonesia, termasuk Bakamla Helvetia, mematuhi ketentuan yang ada untuk menjaga hak-hak maritim Indonesia di wilayah perairan internasional dan zona ekonomi eksklusif (ZEE). - Peraturan Lain yang Terkait dengan Keamanan Laut dan Penegakan Hukum
Bakamla Helvetia juga mengacu pada berbagai peraturan lain yang berkaitan dengan penanggulangan ancaman di laut, seperti penyelundupan, pencemaran laut, dan ancaman terorisme maritim.
Regulasi-regulasi ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi Bakamla Helvetia untuk menjalankan tugasnya dalam menjaga keamanan dan keselamatan di perairan Helvetia serta melaksanakan tugas pengawasan maritim sesuai dengan ketentuan yang berlaku.